Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tambang galian C di Desa Baleadi yang longsor dan menewaskan seorang sopir warga Kabupaten Demak pada Kamis (24/12/2020) sore, dinilai tidak mematuhi aturan oleh warga setempat.
Maka dari itu, warga menuntut pemerintah untuk menutup tambang galian C tersebut.
Ketua Karang Taruna Angling Darma Desa Baleadi, Bambang Riyanto, mengatakan tambang itu mendapatkan izin beroperasi mulai Maret 2020. Namun, sebelum itu, tambang milik Sudir Santoso ini sudah beroperasi.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu atas nama Pak Sudir Santoso dengan nomor 543.32/2406 Tahun 2020. Tertera operasi produksi dikeluarkan pada 3 Maret 2020,” ujar Bambang sambil menunjukkan IUP, Minggu (27/12/2020) kemarin.
“Tapi tambang beroperasi jauh sebelum izin operasi ini keluar. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Bambang mengungkapkan sebelum tambang itu beroperasi sudah ada penolakan dari warga setempat. Tetapi pemilik tidak mengindahkan penolakan dari warga hingga menimbulkan korban jiwa.
“Itu operasinya siang-malam. Sangat menganggu warga. Ini malah sudah menelan korban jiwa. Kami minta lokasi tambang itu ditutup,” tuturnya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten