Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Malah Rugi Rp422 Juta

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Warga Desa Gringsing di Kabupaten Batang rugi Rp422 juta karena kena tipu pembuatan sertifikat tanah. Sedangkan pelaku menarik untuk dengan melakukan pemalsuan sertifikat.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020.  Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu Samali sebagai pelaku utama dan Muhammad Ali.

Kasus berawal dari korban, Uriyah warga desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, yang kebingungan memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.

“Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung korban, ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” jelas AKBP Edwin saat jumpa pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum

Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban). Seiring berjalannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN. Namun setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud.

“Sertifikat palsu itu dicetak oleh Muhammad Ali warga kota Pekalongan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Semampir Tempuh Jalur Hukum Pidana Terkait Polemik Tanah Pasar Sleko Lama

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Dalam penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (fp)

Baca juga: Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut

 

Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com dengan ‘Judul Bingung Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Kena Tipu Rp422 Juta.’

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati