Wonogiri, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Wonogiri menangkap basah empat orang terlibat dalam aksi illegal logging kayu sonokeling.
“Atas perbuatan mereka, Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 150 juta. Kini kasusnya sedang ditangani penyidik,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Kamis (31/12/2020).
Kasus ini diketahui pada Kamis (24/12/2020) dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan milik Perhutani wilayah Tirtomoyo dan sekitarnya.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Wonogiri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Sesampai di Dusun Sendangrejo RT 04 RW 01, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat keabsahan. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berserta terduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres.
Baca juga:Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan ada empat orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kayu millik perhutani itu.
Para pelaku adalah Dav warga Talang, RT 01 RW 08, Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, sebagai pembeli, kemudian Wawan, Har dan Sul, semuanya warga Wonogiri.
“Dav diancam pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan,” jelas Kapolres.
Sementara ketiga pelaku dijerat dengan 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m atau pasal 87 ayat (3) UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. (fp)
Baca juga:Ranjau Paku Hentikan Pencurian Kayu Sonokeling
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Polres Wonogiri Tangkap Pencuri Kayu Sonokeling.‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com