Salatiga, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jadi makelar judi online, Novik Sidik Italia alias Topik (32) kini harus mendekam di penjara. Pelaku yang merupakan warga Pengilon RT 05 RW 03, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga tersebut ditangkap pada akhir Desember 2020.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Topik awalnya mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP.
“Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, ia melakukan deposit uang dan memasang angka yang dipilih,” kata Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2020).
Jika angka yang dipasang keluar, Topik menang dan mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.
“Sebaliknya jika kalah, uang taruhan yang dideposit secara otomatis ditarik pengelola website judi itu,” ujarnya.
Baca juga:Demi Bayar Judi Online, Seorang Petani Gondol Sepeda dan Jutaan Uang Milik Temannya
Namun, pelaku kemudian banting arah menjadi makelar dengan menawarkan kepada sejumlah temannya agar ikut bermain judi togel online melalui dirinya.
Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online, Topik mendapat fee sebesar 29 persen.Dengan menjadi perantara judi online, Topik dalam sehari mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000.
Perjudian togel online yang dimakelari Topik sudah berlangsung empat bulan. Namun belakangan, aksinya terdeteksi Polisi yang kemudian menangkapnya.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres. Topik dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (fp)
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Mantan Istri Sampai Turun Tangan Tebus Motor yang Digadai
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul “4 Bulan Makelari Judi Online, Warga Salatiga Masuk Penjara.“
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com