palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak resmi diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Menurut Pasal 1 ayat 2, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Baca juga: Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis, Cek di Laman Peduli Lindungi
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan, Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Berikut ini siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip.
– Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
– Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
– Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
Selanjutnya, menurut bunyi Pasal 4 Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca juga:
- Video : Bidik Pengendara, Rapid Test Acak Terus Berlangsung di Rembang
- Video : 5 Harapan untuk GTA 6 yang akan Dirilis Suatu Hari Nanti
- Sejam Tertimpa Reruntuhan Tembok Ruko, Pekerja Bangunan Tak Terselamatkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com