Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengatakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Mina Tani dibandrol maksimal Rp 400 ribu.
Apabila biaya PTSL lebih dari jumlah tersebut, maka kelebihan dinilai pungutan liar atau pungli dan petugas yang melakukan praktek ini dapat dipidanakan.
Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan
Kepala Kepala Kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Namun, lanjutnya, Bupati Kabupaten Pati Haryanto membuat peraturan yang memperbolehkan petugas PTSL di desa-desa menambah jumlah biaya yang tertera di SKB tersebut. Penambahan ini sebesar Rp250 ribu.
Baca juga: MPP Pati Bisa Layani 200 Pengunjung Per Hari
“Sesuai SKB Rp150 ribu, tadi Perbub bisa menambah maksimum Rp250 ribu. Jadi totalnya maksimum Rp400 ribu,” ujar Mujiono saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).
Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati ini diteken Haryanto pada Senin (4/1/2021) malam. “Jadi kalau lebih dari itu berarti pungli,” lanjutnya.
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Dewan Pati: Upaya Kurangi Perokok Anak
Mujiono menyakini dana maksimum ini sudah cukup untuk pengurusan PTSL di desa-desa di Kabupaten Pati.
“Hemat kami sudah cukup itu. Panitia sudah leluasa,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- DPMPTSP Pati Targetkan Raih PAD Rp1,75 Miliar di Tahun 2021
- E-Sport Pati Bakal Lawan Stigma Negatif Gamer dengan Prestasi
- Pati Kekurangan 2.459 Guru SD, Pemerintah Buka Kuota untuk Formasi PPPK
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan