Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang berencana akan menggodok 13 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2021.
Sekretaris DPRD Rembang, Drupodo mengungkapkan bahwa 13 raperda telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun ini. Selain itu terdapat beberapa raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Rembang.
“Diantaranya 2 Raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD,” ujar Drupodo di kantornya, Senin (4/1/2020) kemarin.
Adapun 13 raperda tersebut diantaranya adalah RPJMD tahun 2021-2026, raperda perubahan pada nomor 14 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Rembang tahun 2011-2031, raperda tentang PT Rembang Migas Energi (Perseroda), raperda tentang PT Rembang Sejahtera Mandiri (Perseroda), raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, dan raperda tentang Pepnyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Baca juga: Keluhkan Limbah, Warga Datangi DPRD Rembang
Kemudian, raperda tentang pengembangan sistem air limbah domestik, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, raperda tentang perubahan RAPBD tahun anggaran 2021, raperda tentang APBD tahun 2022, raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan penerima bantuan sosial, dan raperda tentang kawasan pertanian berkelanjutan.
Ada juga raperda sempat tidak diketok sebelumnya yakni raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat menjadi polemik di tahun lalu. Drupodo menjelaskan bahwa saat ini Raperda tersebut masih dalam tahapan diajukan ke pemerintah pusat. Hal ini guna meminta persetujuan subtantif dari Raperda tersebut.
“Jadi setelah DPRD dan bupati setuju maka raperda tersebut diajukan ke pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian agraria dan tata ruang,” imbuhnya.
Baca juga: Pjs Bupati Rembang Ajukan Pembahasan Tata Ruang Wilayah dalam Rapat Paripurna
Namun berdasarkan penjelasan Drupodo, kemungkinan raperda itu akan ada perubahan. Karena akan dicocokkan dengan RTRW tingkat nasional maupun RTRW Provinsi.
“Kalau itu sudah clear baru persetujuan subtantif keluar,” ujarnya.
Ia berharap tahun ini Raperda RTRW sudah bisa diperdalam. Pasalnya jika persetujuan substantif dari pusat sudah keluar, keputusan ditingkat bupati dan DPRD tidak bisa diubah lagi. Selanjutnya nanti tinggal diparipurnakan untuk menjadi Perda. (*)
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Perseroan, Pemkab Rembang: Mendorong Daya Saing BUMD
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS