Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, mengatakan sekolahan diperbolehkan menghimpun iuran dana dari orang tua peserta didik.
Namun, dengan ketentuan, iuran yang dihimpun ini bersifat sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mematok atau mewajibkan orang tua siswa membayar iuran.
Jumeri mengingatkan kepada sekolahan bahwa penghimpunan dana jangan sampai memperberat orang tua siswa.
“Menghimpun dana kepada orang tua itu ndak papa, kalau sukarela dan tidak ditentukan oleh sekolah nominalnya,” ujar Jumeri saat menghadiri audisensi dengan perwakilan sekolah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pendemi, Sekolah tidak Boleh Menerima Sumbangan Sukarela
Menurut Jumeri, diperbolehkannya sekolah menghimpun dana dari orang tua ini lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa membuat sekolah untuk cepat berkembang.
Jumeri menilai, dana BOS hanya bisa digunakan untuk operasional yang minimalis. Serta tidak bisa membuat sekolahan cepat maju.
Ia pun yakin praktik penghimpunan dana dari orang tua peserta didik di Kabupaten Pati sudah baik.
“Kalau hanya BOS itu sekolah ndak bisa berkembang. Uang BOS itu hanya untuk hidup minimalis. Kalau berkembang itu ndak bisa. Saya yakin praktik di Pati itu sudah baik,” tandas Jumeri.
Sebagai informasi sekolah-sekolah di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Pati, masih belum memutuskan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah belum menunjukkan perkembangan yang baik. (*)
Baca juga: Ada Klaster Guru, Pemkab Pati Hati-hati Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com