Banyumas, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan AG (30) karena diduga mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Banyumas.
Penangkapan AG yang merupakan warga Kecamatan Sumbang ini berdasarkan informasi tentang adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.
“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang,” jelas Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, Selasa (5/1/2020).
Baca juga: Ganja Rasa Susu Coklat, Peredaran Narkoba Kini Dikemas dalam Bentuk Makanan
Tim resnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru. Plastik tersebut berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram. Barang bukti lain adalah satu buah handphone Vivo warna hitam.
“AG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Petugas Lapas Sukabumi Temukan Sabu dalam Masakan Tumis Cumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimalnya 20 tahun,” tuturnya. (fp)
Baca juga: Sembunyikan Sabu 10 Kg di Tangki Bensin, 4 Pria di Jakpus Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Suara Jateng dengan judul ‘Edarkan 27 Paket Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Ditangkap Polisi.‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com