Masa Transisi, Meterai Rp3000 dan Rp6000 Masih Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pemerintah telah menetapkan per awal Januari 2021 bea meterai Rp10.000 mulai berlaku. Hal ini menyusul penghapusan tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000.

Akan tetapi pemerintah tidak secara langsung meniadakan dua tarif meterai tersebut. Pemerintah melakukan masa transisi tarif bea meterai Rp10.000 secara bertahap. Yakni dengan menghabiskan stok bea meterai lama.

“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melansir detikcom pada Rabu (6/1/2020).

Namun sejak tarif meterai Rp10.000 berlaku, pemerintah memberikan syarat jika ingin menggunakan meterai lama. Yakni nilainya minimal Rp9.000.

Baca juga: Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus

Nah, berikut tiga cara menggunakan meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000 selama masa transisi:

Menempelkan secara berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

“Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” tambahnya.

Undang-undang (UU) bea meterai Rp10.000 ini juga merevisi batas minimal dokumen yang memiliki nominal. Sebelumnya, dokumen dengan nilai transaksi Rp250.000 sampai Rp 1 juta diwajibkan bermeterai Rp 3.000, dan Rp 1 juta ke atas bermeterai Rp 6.000.

Kini, pemerintah menyamakan peraturan minimal nominal transaksi hanya menggunakan bea meterai Rp10.000 dalam dokumen yang wajib bermeterai. (fp)

Baca juga: Berikut Jenis-jenis Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10.000

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Ada Meterai Rp 10.000, Bagaimana Nasib yang Rp 3.000 dan Rp 6.000?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati