Ganjar Wajibkan 23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota di wilayahnya untuk mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ganjar sendiri telah mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Baca juga: Pemerintah Ketatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Baca juga: Pembatasan Jam Malam Upaya Tekan Kasus Covid-19 di Rembang

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. (*)

Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Kota Semarang

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ebLaVRSWaTQ[/embedyt]