Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah pusat akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat. Kebijakan tersebut saat ini ditekankan di wilayah Jawa dan Bali.
Di tingkat daerah Jawa Tengah, Kabupaten Kudus juga tak absen dari kebijakan ini. Jika sebelumnya hanya menerapkan PKM untuk mencegah penyebaran virus corona, kini Pemkab Kudus akan lebih memperketatnya lagi. Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo, Sabtu (9/1/2021).
Penerapan PKM ini diketatkan dengan operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi Kawal Penerapan PPKM di Daerah
Melalui surat edaran juga akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut, sebab pengawasan protokol kesehatan juga berlaku hingga di tingkat rumah tangga.
Sementara di sektor perusahaan, kebijakan tersebut menganjurkan agar 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home.
“Terkait WFH tersebut, kami tentunya akan berkoordinasi dengan perusahaan di Kudus karena angka tersebut tergolong tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Ganjar Wajibkan 23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM
Namun kepastian soal aturan penerapan PKM di Kabupaten Kudus, lanjut dia, menunggu hasil rapat yang akan digelar pada Senin (11/1/2021).
“Keinginan saya digelar rapat koordinasi sekarang sehingga Senin (11/1/2021) sudah bisa diterapkan. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir, maka setelah pagi digelar rapat akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga akan menerapkan sanki denda bagi warga yang melanggar. Yakni sesuai Perbub 41/2020, untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. (fp)
Baca juga: Pemerintah Ketatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Kudus perketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com