Sempat Jadi Polemik, Pengisian Perangkat Desa di Pati Dievaluasi

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaksanaan pengisian perangkat desa dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati di Ruang Paripurna, Sabtu (9/1/2021) pagi.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini Komisi A mengundang seluruh camat di Kabupaten Pati, Kepala Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati Sukardi serta perwakilan Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati).

Baca juga: Lampaui Target, Dewan Pati Apresiasi Pencapaian IMB 2020

“(Kita bahas) tentang pengisian perangkat kemarin dan penyelesaian permasalahan di Desa Bakalan. Antisipasinya bagaimana,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo Saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat hingga saat ini ada desa yang belum melantik perangkat desa yang lolos lantaran tengah berupaya melakukan uji materi Perbub nomor 45 tahun 2020 kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :   Komunitas 3GO Bantu Dukung Pengembangan Hasil Tani Organik

Baca juga: Gaji Relawan Pemakaman Covid-19 Sempat Telat, Dewan Pati Minta Permudah Administrasi

“Kerena kita dengar Kepala Desa Bakalan melakukan uji materi Perbub di MA tetapi sampai saat ini belum ada surat dari MA,” tutur Bambang.

Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan menjadi bekal Pemkab Pati dalam merevisi Perbub tentang pengisian perangkat desa.

“Kami ndak berhak menerbitkan Perbub. Makanya kami evaluasi biar (Kabag) Tapem mencari formula yang bagus karena Perbub 45 itu kan direvisi beberapa kali. Makanya kita cermati mana-mana yang perlu direvisi lagi,” jelasnya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Dewan: Kebijakan Efektif

Sementara itu, Kabag Tapem, Sukardi, menegaskan akan melakukan revisi Perbub tentang pengisian perangkat desa ini. Hal ini diperlukan agar tidak ada polemik seperti pengisian perangkat yang lalu.

Baca Juga :   Muncul Stigma Negatif Akibat Covid-19, Dewan: Wabah Ini Bukanlah Aib

“Nanti ada perubahan. Untuk serentak baru 2020 sebelumnya kan di desa. Mungkin ada perbedaan,” katanya.

“Soal itu pernah dibuat desa, pernah kecamatan pernah Kabupaten sementara kemaren pihak ketiga. Dan Kabupaten pun ndak bisa mengakses,” tandasnya. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati