PKL di Pasar Rembang Ngaku Belum Dapat Sosialisasi PPKM

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar Rembang mengaku belum mendapatkan sosialisasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Padahal berdasarkan surat edaran bupati Nomor 440/0029/2021, PPKM efektif berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Saat dipantau di lapangan pada Minggu sore (10/1/2021) misalnya, terlihat banyak PKL yang masih kebingungan soal pemberlakuan surat edaran tersebut karena belum ada sosialisasi.

Nono, salah satu PKL di sekitar Pasar Rembang Kota ,mengaku bahwa sampai hari Minggu sore (10/1/2021) lalu, ia dan PKL lain belum mendapatkan sosialisasi dari pihak pengelola pasar. Justru ia dan PKL lain tahu aturan tersebut dari media sosial.

“Sampai sekarang dari pasar belum memberikan sosialisasi. Masalahnya pihak pasar juga belum dapat,” terangnya.

Baca juga: Dukung Keputusan PPKM Jawa-Bali, Ganjar : Kita Mesti Ambil Skala Prioritas

Bahkan hal yang sama juga terjadi pada saat tahun baru kemarin. Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait tentang larangan berjualan di malam tahun baru.

“Pihak yang mengeluarkan aturan itu (larangan jualan di malam tahun baru), kayak Disperindakop UKM dia tidak konfirmasi ke pasar yang di bawah naungan dia. Kemarin saya sempat nanya sama kepala pasar katanya nggak dapat edaran,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021), Deni Hardianto selaku pengelola Pasar Rembang mengakui hal tersebut. Sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran pemberlakuan PPKM. Pihaknya masih menunggu koordinasi dari pihak terkait untuk melakukan tindakan soal surat edaran tersebut.

“Kalo untuk PSBB ini kita belum memberi tahu, nanti kalau ada arahan dari dinas untuk masalah itu baru kita akan sosialisasi,” ujarnya.

Sebenarnya para PKL tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Namun yang terpenting sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar bisa tegas. Tidak terjadi tebang pilih seperti sebelumnya. (*)

Baca juga: Bakal Berlakukan PPKM, Bupati Rembang Layangkan Surat Edaran

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=VM0UXi9fICs[/embedyt]