Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pedagang pasar Kragan ramai menyampaikan aspirasi saat Bupati Rembang Abdul Hafidz melakukan peninjauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama sejumlah stafnya pada Senin (11/1/2021).
Pantauan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di lapangan, pasar Kragan memang cukup memiliki sejumlah hal yang masih perlu dibenahi. Mulai dari keberadaan lapak yang belum layak sepenuhnya hingga kerusakan dan bangunan yang tidak sesuai porsinya.
Zul, salah satu pedagang sembako di pasar Kragan, menyampaikan kepada bupati tentang bangunan di depan rukonya yang cukup mengganggu aktivitas pasar.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Bupati Rembang Tinjau Sejumlah Lokasi
Ia menjelaskan bangunan yang ada dihadapan rukonya seharusnya berfungsi sebagai selokan. Namun melihat dari bentuk bangunan yang lebih tinggi dari rukonya, ia mengeluhkan bahwa bangunan itu menghalangi pembeli yang datang.
“Ini sebenarnya selokan,” ujarnya sambil menunjuk bangunan tersebut. “Namun ini tidak sesuai. Selokan tapi kok lebih tinggi. Jadinya menghambat pembeli yang datang.”
Zul menambahkan jika ada pembeli, mereka terpaksa harus melangkah di bangun tersebut. Sehingga para pembeli merasa enggan dan tak jarang mengurungkan diri.
Ia mengatakan bangunan itu memang diproyeksikan sebagai selokan. Akan tetapi, lanjut Zul, bangunan tersebut ditinggalkan oleh penggarap.
“Gak tahu kenapa kok gak diterusin. Ini sudah ada setahun yang lalu,” ujarnya.
Baca juga: Bakal Berlakukan PPKM, Bupati Rembang Layangkan Surat Edaran
Menanggapi aspirasi warganya, Bupati Hafidz berjanji akan membenahi bangunan tersebut agar berfugsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Kalau tadi Pak Bupati janjinya 2022 akan dibenahi,” ujar Zul.
Sedangkan untuk fasilitas lain menurut Zul sudah baik. Berupa keberadaan toilet hingga kebersihan yang ada di lingkungan pasar. (*)
Baca juga: Dana Direfoccusing, Pembangunan Infrastruktur Desa di Rembang Menurun
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS