Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan 26 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Video : Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap
Dua puluh narapidana ini dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Video : 280 Napi Lapas Pati Dapat Program Asimilasi 2020
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Baca juga: Jengkel Istri Nikah Lagi, Napi Lapas Banyuwangi Nekat Kabur
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.(*)
Baca juga:
- Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kalapas Semarang dapat Penghargaan
- Napi Lansia di Lapas Semarang Dapatkan Layanan Posyandu
- Lapas Semarang Fasilitasi Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com