Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kenaikan Retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rembang mulai berlaku Januari 2021. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan polemik sebab kondisi ekonomi pasar saat ini sedang tidak stabil akibat pandemi Virus Corona.
Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Rembang (PPR) Muhtadi mengatakan telah mendengar keluhan dari para pedagang tentang kenaikan tarif retribusi pasar. Namun pihaknya mengaku baru mendapatkan surat edaran resminya dari pengelola pasar per hari ini, Kamis (14/1/2021).
“Baru hari ini saya mendapatkan surat edaran resmi dari Pemkab, sebelumnya juga tidak ada sosialisasi dari dinas terkait maupun pihak pengelola pasar Rembang. Jadi para pedagang banyak yang mengeluhkan terkait hal itu,” aku Muhtadi.
Baca juga: Dinas Perdagangan Kudus Tidak Akan Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar
Muhtadi menyebutkan bahwa besaran kenaikan retribusi pasar bervariasi. “Besaran nilai kenaikan bervariasi mulai dari 1 persen sampai sekian persen, jelasnya kami tidak tahu, karena baru hari ini surat di terima,” tuturnya.
Pihaknya menyesalkan kenaikan retribusi pasar di tengah kondis pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Muhtadi menilai kebijakan tersebut kurang tepat, sebab kondisi pasar memprihatinkan.
“Adanya pemberlakuan batas jam operasional pasar, ditambah penutupan pasar setiap seminggu sekali yaitu hari Jumat,” katanya.
Baca juga: Memaksimalkan E-Retribusi Dapat Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah
PPKM berdampak pada penurunan omzet dan susahnya mendapat keuntungan karena aktivitas pasar sepi.
“Kami berharap terkait kebijakan kenaikan retribusi pasar tersebut bisa dikaji ulang, dengan melihat kondisi pasar seperti sekarang ini. Kedepan kami dari paguyuban akan melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Rembang,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Omset Menurun, Pedagang Minta Retribusi Digratiskan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS