Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Panitia Penyelenggara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, mengungkapkan sudah beberapa tahun program PTSL tidak berjalan.
Namun, akhirnya pada tahun 2020 lalu, Panitia Program PTSL berhasil melakukan sertifikasi tanah kepada 416 bidang tanah.
Baca juga: Video : Biaya PTSL di Pati Rp400 Ribu, Bila Lebih Bisa Dibui
“Sejak 2018 ada proses PTSL, tetapi gagal. Sehingga 2019 itu (juga gagal),” ujar Wakil Ketua Panitia Program PTSL Desa Langgengharjo, Haryono, Kamis (14/1/2021).
Haryono mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati sempat menargetkan seribu bidang tanah diikutkan program PTSL.
Tetapi di akhir tahun November 2019 BPN mengatakan Desa Langgengharjo tidak dapat jatah program PTSL. Hal ini membuat pihaknya mempertanyakan keputusan BPN Kabupaten Pati.
Baca juga: Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes
“Mengapa kami ditargetkan seribu tetapi akhirnya ndak dapat jatah PTSL. Kenapa yang lain bisa realisasi. Langgengharjo ndak bisa,” Haryono menyayangkan.
Akhirnya BPN mau memberikan 16 bidang tanah. Tetapi pihaknya tidak menerima dan meminta lebih.
“Kami tetap bertahan hingga akhirnya paling tidak 420. Sesuai papan. Akhirnya realisasinya 416. Semoga sisanya semoga dapat terealisasikan di tahun ini,” tuturnya.
Untuk biaya PTSL di Desa Langgenharjo pada Perdes sebelumnya tercantum sebesar Rp600 ribu.
Baca juga: Penyerapan Anggaran Pemkab Pati 2020 Capai 95 Persen
“Setelah saya action tahu tahu perdes diganti menjadi Rp250 untuk biaya PTSL dan Rp150 ribu untuk PTSL Rp100 ribu,” jelasnya.
Hingga akhirnya pihaknya memutuskan biaya PTSL di desanya menjadi Rp210 ribu per bidang tanah. “Biaya ini dibayar setelah sertifikat jadi,” tandasnya.
Wartawan