Sementara itu, Bupati Kabupaten Pati Haryanto pada awal tahun ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang membahas tentang besaran biaya PTSL.
Dalam Perbub itu, Haryanto mematok biaya PTSL di Bumi Mina Tani paling besar Rp400 ribu. Atau diperkenankan penambahan Rp250 ribu dari biaya yang diterapkan Surat Keputusan Bersama Menteri.
Dari SKB yang ditekan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu. (*)
Baca juga:
- Bersiap di Liga 2, PSG Pati Bidik 8 Besar
- Siap Mendapat Vaksin Pertama, Bupati Rembang: Jangan Terpengaruh Isu Hoaks
- DPMPTSP Pati Nilai Masyarakat Antusias Mengurus Perizinan di MPP
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Fj7uF5LkKUk[/embedyt]