Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu

Sidoarjo, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura gagal pulang lantaran terciduk saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu.

Pelaku adalah Rizal (22) warga Sampang, Madura, dan Holil (24) warga Pamekasan, Madura. Keduanya diamankan Bea Cukai dan Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur usai turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.40 WIB.

Kedua pemuda tersebut  dicurigai petugas karena gerak-geriknya mencurigakan saat membawa barang bawaannya. Keduanya lantas dipanggil petugas kepabeanan dan diperiksa.

“Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukuran besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6 pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal,” kata Sumardji dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga :   Meski Omicron, Minat Migran Pati Berangkat ke Luar Negeri Meningkat

Baca juga: Sembunyikan Sabu 10 Kg di Tangki Bensin, 4 Pria di Jakpus Ditangkap

“Kemudian dari tersangka Holil ditemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung,” tambahnya.

Sumardji mengatakan kedua tersangka merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Tersangka Rizal sudah bekerja selama 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya berangkat ke negeri jiran juga tanpa identitas KTP.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat ini tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. Karena barang yang didapat berasal dari luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut,” sambung Sumardji.

Baca Juga :   Isu TKI Akan Diberangkatkan Akhir Juni, Disnaker Pati: Belum Ada Keputusan

Rizal dan Holil dijerat Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (fp)

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal

 

Artikel ini telah tayang di Suara Jatim dengan judul ‘Selundupkan Sabu 6 kg di Lampu Sorot, 2 TKI Asal Madura Gagal Pulang.’

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati