Gelapkan Ratusan Sepeda Gunung, Dua Sopir Ekspedisi Dibekuk

Sidoarjo, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dua sopir ekspedisi ditangkap kepolisian Sidoarjo lantaran menggelapkan 171 unit sepeda MTB merk Exotic yang per satuanya seharga 2,7 juta. Sepeda tersebut mereka bawa ke pergudangan yang ada di wilayah Jombang.

Kedua pelaku tersebut adalah Ali Mustofa (51) warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41) waega Lasem, Rembang. Mereka membawa kabur ratusan sepeda gunung yang akan dikirim ke Cilacap.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, mengatakan kasus ini diketahui dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Pemilik toko itu menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.

“Kemudian dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian bahwa salah satu ekspedisi telah menggelapkan barangnya,” kata Wahyudin saat pers rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Sopir Ekspedisi Tertangkap Gasak Ratusan Sepeda Lipat

Kerugian dari perusahaan tersebut dialami pada awal Januari. Kemudian Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap sopir-sopir nakal ini.

“Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian. Dari pengembangan yang kami lakukan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban, Rembang dan mendapatkan tersangka kedua,” terang Wahyudin.

Baca juga: Pihak Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Intidana Laporkan Balik Pelapor

Kedua tersangka ini merupakan teman sesama sopir ketika bertemu di jalanan. Mereka bekerja sama dalam melakukan penggelapan sepeda ini. Tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.

“Ini sudah ada yang terjual retail, kita masih melakukan penelusuran, pembelinya masyarakat awam yang mereka juga tidak tahu asal usul dari sepeda ini,” katanya.

Sedangkan tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.

“Ini masih ada satu tersangka lainnya. Dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran,” ucap Wahyudin.

Baca juga: Disangka Gelapkan Uang 1.088 Miliar, Warga Semarang Digiring Polres Salatiga

Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya seharga Rp 2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1,2 juta.

“Mereka juga sudah dua kali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp461 juta kerugian yang dialami,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fp)

Baca juga:Iming-iming Bagi Hasil, Tiga Warga Bandung Gadaikan 24 Mobil Rental

 

Artikel ini telah tayang di Suara Jatim dengan judul ‘2 Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Sepeda Gunung Setara Rp 500 Juta di Sidoarjo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati