Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan

Purbalingga, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, Purbalingga membubarkan dua acara hajatan pernikahan. Pembubaran dilakukan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penyelenggara tersebut adalah AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, pendisiplinan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian melakukan pengecekan.

Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.

“Adanya hajatan tersebut, kemudian kami berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” kata kapolsek.

Baca juga: Tertangkap Basah Karaokean di Masa PPKM, ASN di Pati Turun Pangkat 3 Tahun

Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.

“Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara,” kata kapolsek.

Baca juga: PPKM, Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus Tutup Total

Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.

“Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM,” pungkasnya. (fp)

Baca juga: Pedagang Protes Aturan PPKM, Ada SK Baru dari Gubernur Jateng

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Satgas Covid-19 Bubarkan Dua Acara Hajatan Pernikahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati