Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Digulirkan sejak 2017 dan telah lalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan secara rinci Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Atau RUU PKS.
Diketahui bahwa beberapa pihak mengatakan bahwa terkait prinsip RUU ini tidak ada masalah, namun ada beberapa kajian yang harus dikuatkan oleh beberapa ahli sebelum dijadikan UU.
Baca juga: DPR Gulirkan RUU Miras, Ini Respons DPRD Pati
Salah satu kajian yang masih jadi sorotan masyarakat adalah beberapa pasal yang memberatkan karena dianggap melegalkan perzinaan atau LGBT. Pasalnya, apabila perilaku seksual perzinaan dan LGBT yang dilakukan tanpa adanya kekerasan dianggap bukan suatu masalah. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip moral bangsa ketimuran.
Di Pati, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti memberikan respons terkait kontroversi poin perzinahan dan LGBT tersebut.
Baca juga: Tempat Wisata Pati Patuhi Prokes, Dewan: Diizinkan Buka di Masa PPKM
Ia mengungkapkan meski tidak setuju dengan prilaku LGBT, ia mengakui perilaku tersebut sulit dicegah. Sehingga menurutnya poin tersebut harusnya dikesampingkan.
“Bagi saya LGBT itu sudah kodrati Mas. Walaupun saya juga tidak setuju. Siapa yg bisa menghentikan LGBT,” kata Anggota DPRD yang juga politisi di Partai Hanura itu kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (15/1/2021) saat dimintai pendapat.
Baca juga: Dewan Imbau Tim GTPP Covid-19 Gencar Sosialisasi Prokes di Tempat Umum
Hemat Warsiti, pemerintah harusnya menitikberatkan pada redaksi kekerasan seksual sebagai fenomena yang harus dipecahkan secepatnya. Ia berharap segera bisa disahkan mengingat urgensi RUU ini.
“Konotasi kata kekerasan bagi saya ya mengacu tindakan seks yang dilakukan dengan pemaksaan di sertai perlakuan kekerasan. Dan tidak terbatas itu dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali,” ungkap Warsiti.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan: Dana Proyek Drainase dan Trotoar Pati Kota Bisa Dialihkan ke Daerah
- Minimalisasi Tambal Sulam, Dewan Usul Pembetonan Jalan di Kayen
- Dewan Pati Fasilitasi Warga Langgenharjo Juwana Urus Sertifikat PTSL
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati