Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berbagai tuntutan hingga petisi bermunculan mendukung diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS, namun hingga kini masih belum ada pembahasan secara rinci di tingkat DPR RI.
Beberapa berita menyebutkan salah satu alasan alotnya pembahasan RUU ini adalah redaksi judul yang digunakan dalam RUU tersebut. Fraksi PKS DPR RI menolak rancangan undang-undang tersebut bila tak diubah nomenklatur (penamaannya).
Di Pati, saat dikonfirmasikan ke salah satu anggota dewan Narso mengatakan bahwa dari Fraksi PKS di Pati tidak mempermasalahkan penamaan melainkan belum ada kesepamahaman antara Fraksi PKS dengan Fraksi yang lain terkait konten RUU.
“Prinsip kita bukan masalah penamaan tapi substansi di RUU tersebut. Kita belum satu pandangan dengan Fraksi lain,” komentar Narso, politisi PKS di Pati, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan di Pati Tinggi, DPRD Berharap RUU PKS Bisa Segera Diundangkan
Menurut Narso, salah satu poin yang masih perlu dikaji di ranah DPR adalah istilah pemaksaan perkawinan/hubungan seksual.
Didefinisikan di pasal 17 dalam RUU tersebut sebagai kekerasan seksual yang dilakuan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
“Salah satunya istilah pemaksaan hubungan seksual belum satu pandangan. Bukan di nama tapi di substansi,” pungkas Narso. (Adv/MA)
Baca jug: RUU PKS Dikaitkan Legalisasi LGBT dan Perzinahan, Begini Tanggapan Dewan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati