Dewan Tegaskan RUU PKS Tak Benarkan Hubungan Menyimpang

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhir-akhir ini mendapat sorotan publik, baik di ranah nasional maupun daerah. Tak hanya menuai dukungan, RUU ini juga ternyata dikecam oleh beberapa pihak.

Diantaranya adalah kelompok Islam konservatif yang berpendapat bahwa RUU ini dianggap melegalkan seks bebas dan perilaku hubungan seks sesama jenis.

Salah satu argumen yang masih bergulir saat ini, RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar nikah. Secara tidak langsung hal ini mempromosikan seks bebas dan perilaku homoseksual (LGBT).

Di Pati, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah berpendapat bahwa dalam RUU PKS tidak mengandung unsur mendukung LGBT.

Baca Juga :   Kebanjiran, 1.506 Keluarga di Pati Mengungsi

Baca juga:Alotnya RUU PKS Bukan Lantaran Penamaan

Statemen alasan tentang tidak dibahasanya  hubungan suka sama suka di luar nikah bukan berarti merujuk pada hubungan LGBT.

“Menurut saya berbeda  antara LGBT  dan PKS.  Jika LGBT walaupun suka sama suka  itu mutlak  tidak boleh, karena merupakan penyimpangan seksual,” kata Muntamah saat dimintai pendapat palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: RUU PKS Dikaitkan Legalisasi LGBT dan Perzinahan, Begini Tanggapan Dewan

Muntammah mengatakan, yang jadi prioritas saat ini adalah bagaimana agar RUU PKS ini disahkan di tahun 2021 mengingat angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi. Sehingga dengan adanya UU PKS diharapkan mampu menjadi oase bagi korban dan pejuang kekerasan perempuan.

Baca Juga :   Dewan Pati : Ada Aset Daerah yang Beralih Hak Kepemilikan Selain Pasar Sleko

“Untuk kekerasan seksual  biasanya korbannya mayoritas adalah perempuan. Hal ini harus ada aturan khusus agar tidak ada korban, minimal bisa mengurangi,” lanjut Muntammah.

Sscara umum RUU PKS mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi, dan proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual. (Adv/MA)

Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan di Pati Tinggi, DPRD Berharap RUU PKS Bisa Segera Diundangkan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS