Cirebon, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satreskrim Polres Majalengka membongkar kasus perdagangan orang berupa penyaluran tenaga migran secara ilegal. Tiga tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Tiga orang kita tangkap karena menyalurkan pekerja migran secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melansir Antara, Senin (18/1/2021).
Kasus ini terungkap dari keluarga korban yang merasa ditipu oleh ketiga tersangka. Modus yang digunakan tersangka yaitu korban berinisial IN ditawari bekerja di Malaysia. Setelah 2,5 bulan korban masuk balai latihan kerja (BLK) yang berada di Indramayu kemudian di pulangkan ke rumah karena situasi pandemi.
“Kemudian pada bulan November 2020, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri karena akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Tapi korban menolak,” ujarnya.
Baca juga: TKW Dianaya Hingga Lumpuh, Dinsos P3AKB Pati akan Dampingi Korban
Pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes usap sudah dibayar.
Kemudian korban dijemput oleh tersangka dan berangkat menuju Jakarta, namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan.
Dari informasi yang diterima oleh korban bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
“Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (fp)
Baca juga:Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan Judul ‘Polres Majalengka tangkap tiga penyalur pekerja migran ilegal.‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com