Didakwa Sebarkan Ujian Kebencian terhadap NU, Gus Nur Kena 2 Pasal

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comGus Nur didakwa telah melakukan penyebaran informasi SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwan terhadap Gus Nur pasa Selasa (19/1/2021).

Kasus Gus Nur mencuat pada 16 Oktober 2020 lalu dalam unggahan melalui YouTube. Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan yang dinilai memberikan ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama.

“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Tebet Barat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Didi Ar dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Pagar Nusa Pati Angkat Bicara Soal Tudingan Gus Nur Terhadap NU

Jaksa Didi menjelaskan, Gus Nur melakukan perbuatannya dengan mengunggah pernyataan di akun Youtube miliknya. Dalam unggahan tersebut, Gus Nur disebut melakukan pembicaraan dengan Rafly Harun.

“Terdakwa dalam akun Youtube Munjiat Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa lantas menyebutkan beberapa pernyataan yang dianggap masuk sebagai ujaran kebencian terkait NU. Pernyataan tersebut dinyatakan pada menit 03.45 dan 04.34.

“Pada menit 03.45 ‘saya dulu juga tidak pernah ada apa-apa sebelum ada rezim ini, kemana saja saya dakwah dikawal Banser, saya adem ayem sama NU gak pernah ada masalah. Tetapi setelah rezim ini lahir bang tiba-tiba 180 derajat itu berubah. Saya ibarat NU, sekarang itu seperti bus umum sopirnya mabuk kondekturnya teler gitu, kernetnya ugal-ugalan. Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang’,” ujar jaksa.

Baca juga: Gus Nur Tuding dalam NU ada Komunis, NU Pati Harap Polisi Segera Bertindak

“Menit 04.34 ‘….ini hanya itu aja bang, sekulit ari aja jadi kok saya pusing dengerin apa di bus yang namanya NU tukan ya jadi itu bisa jadi keneknya Abu Jands, kondekturnya Gus Yakut dan supirnya Kyai Aji Sirot mungkin gitu lah. Naj penumpangnya liberal, sekuler, macem macem disitu PKI disitu numplek. Di situ yang selama ini ga ada setahu saya ngerokok, minum campur di situ, ah pusing akhirnya saya turun dari bus itu..’,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Serta pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (fp)

Baca juga: Dilaporkan Karena Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Dijemput Polisi

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terkait Pernyataan Hina NU‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati