Remaja di Banyumas Curi Rokok dan Mi Instan, Ditangani Unit PPA

Banyumas, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Remaja 15 tahun asal Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dilaporkan telah melakukan pencurian uang, bakso, rokok, dan mi instan.

Dalam keterangan pers, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry menjelaskan pelaku diketahui berinisial S dan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Bocah berinisial S tersebut merupakan warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Yang bersangkutan kami amankan pada hari Senin (18/1/2021),” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dilansir dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (20/1/2021).

Penangkapan terhadap S dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Baca juga: Viral Seorang Wanita Mencuri Ponsel di Warung, Ternyata Sering Beraksi

Baca Juga :   Ketahuan Curi Isi Tas Anggota TNI, Pria Ini Dihajar Massa

Dalam hal ini, Solichin beserta istrinya yang baru pulang dari masjid pada hari Selasa (5/1/2021), sekitar pukul 12.30 WIB, tidak menyadari jika telah terjadi pencurian di rumahnya karena pintu rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.

Akan tetapi ketika korban masuk kamar guna mengambil uang yang akan digunakan untuk biaya perbaikan telepon selulernya, uang yang semula ditaruh di bawah kasur sudah tidak ada.

Selang satu minggu kemudian, Selasa (12/1/2021), sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang baru pulang ke rumah mengetahui jika rokok kreteknya sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan 10 bungkus mi instan telah hilang dari tempatnya.

Baca juga: Penculikan Berkedok Dukun, Pelaku Minta Uang Tebusan 400 Juta

Baca Juga :   Aplikasi ‘Dolan Mas’ Sajikan Informasi Kepariwisataan di Banyumas

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tambak yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polresta Banyumas.

“Penyelidikan tersebut mengarah terduga pelaku berinisial S yang selanjutnya kami amankan pada hari Senin (18/1/2021),” kata Kasatreskrim menjelaskan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.

Baca juga: Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.

“Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (fp)

Baca Juga :   Hujan Semalaman Akibatkan Banjir dan Macet di Ruas Jalan Buntu-Sumpiuh

Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Tiga Orang Komplotan Pencuri Diringkus

 

Artikel ini telha tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Mencuri di rumah tetangga, seorang bocah di Banyumas diamankan polisi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati