Dewan Pati Minta Pemerintah Permudah Izin Usaha Bagi UMKM

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengimbau kepada Dinas Koperasi dan UMKM supaya memudahakan para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Pasalnya, seringkali para pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya.

Baca juga: Bertahan di Masa PPKM, Dewan Minta PKL Kerjasama dengan Ojol

“Berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita dorong untuk memudahkan pelaku usaha mikro kecil (UMK) agar mudah mengurus legalitas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Narso juga mengimbau agar pemerintah kabupaten maupun Organisasi Perangkat Daerah turut menggunakan produk serta jasa dari UMKM Pati. Hal ini dilakukan untuk mengangkat perekonomian para pelaku usaha mikro.

Baca juga:Dewan Pati Apresiasi Langkah Dinkop UMKM Galakkan Digitalisasi Produk

Menilik fenomena yang terjadi saat ini, pelaku usaha kesulitan menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal. Hal itu terjadi lantaran tak adanya izin usaha yang membuat tersendatnya pengucuran bantuan dana dari lembaga keuangan mikro.

Oleh karenanya, Dewan Pati mengimbau kepada pemerintah untuk memudahkan status legalitas bagi para pelaku usaha. Tujuannya, supaya memudahkan pendistribusian subsidi kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mari kita bersama-sama di masa pandemi untuk terlibat memulihakan perekonomian UMKM, terutama memudahkan UMKM yang belum mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Nanti kita akan membantu mengurus legalitas para pelaku usaha,” pungkas Narso. (ADV/SN/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wSxDL_UuwPs[/embedyt]