Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus COVID-19 di Kabupaten Jepara mencapai angka 5.059. Hal ini menjadikan Kota Ukir kembali masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona tingkat tinggi.
“Sesuai hasil penghitungan skor masuk zona merah per tanggal 18 Januari 2021, karena skornya 1,80. Sedangkan di peta risiko di laman https://covid19.go.id baru muncul hari ini (20/1/2021),” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara.
Muh Ali mengatakan status zona merah di Jepara ini karena kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, sehingga kasus baru COVID-19 terus menanjak grafiknya. Sedangkan upaya lain yang dilakukan tim Satgas sudah cukup baik, termasuk dalam hal penelusuran kontak hingga pengobatan terhadap pasien.
Ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di semua rumah sakit rujukan, kata dia, juga tersedia, meskipun ketersediaan ventilator masih perlu penambahan.
Baca juga: Pati Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka Belum Jelas
Keterbatasan alat ventilator di beberapa rumah sakit di Kabupaten Jepara memang berdampak, sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Jepara.
Agar Kabupaten Jepara bisa turun menjadi zona oranye, perlu ada upaya tegas dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, perlu ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang memberikan efek jera.
“Jika sanksinya hanya sekadar kerja sosial atau lainnya, kelihatannya belum memberikan efek jera. Tentunya perlu mencoba penerapan sanksi yang bisa memberikan efek jera, seperti pemberian denda,” ujarnya.
Tanpa ada efek jera, dia memastikan masih banyak masyarakat di Jepara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Akan Diperpanjang Dua Minggu
Upaya lainnya, yakni dengan mengundang para tokoh agama maupun masyarakat untuk diberikan pembinaan dan ajakan agar jamaah di masing-masing tempat ibadah diminta memakai masker maupun rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dia juga mengusulkan ketika dalam satu keluarga diketahui ada yang positif COVID-19, satu keluarga tersebut harus diisolasi dan kebutuhan hidup sehari-harinya ditanggung pemerintah.
“Jika hal itu didukung, tentunya bisa menekan temuan angka kasus COVID-19,” ujarnya.
Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 21 Januari 2021, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jepara mencapai 5.099 kasus, positif COVID-19 aktif sebanyak 1.168 kasus, meninggal dunia 326 kasus, dan sembuh 3.605 kasus. (fp)
Baca juga: Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Asal Merek Vaksin Beda
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Kabupaten Jepara kembali masuk zona merah dengan 5.059 kasus COVID-19.‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com