Persyaratan yang harus dilakukan para pengusaha di bidang toko swalayan di antaranya jaraknya minimal 500 meter dari pasar dan 100 meter dari toko kelontong yang berizin. Jarak ini dipantau oleh dinas terkait.
“Yang jelas terkait rekomendasi dari Disdagprin terkait kajian sosial ekonominya. Kalau syaratnya terpenuhi semuanya termasuk itu kita ndak bisa menolak,” jelasnya.
“Itu dalam perda selama masih ada tidak kita tutup. Tapi yang baru tidak kita izinkan. Misalnya ada pasar modern kalau ada toko kelontong ya ndak saya Izinkan,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Hanya Ada 33 MPP di Indonesia, Salah Satunya di Pati
- Petani Kesulitan Akses Kartu Tani, Dewan Pati Minta Penyuluh Jembatani
- Dewan Pati Ajak Warga Pikul Beban Bersama Pemerintah Hadapi Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan