Pemerintah RI Kembali Larang WNA Masuk Indonesia Hingga 8 Februari

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM, Pemerintah RI juga memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

“Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Airlangga.

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia. Sebelumnya, pada tahap pertama pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.

Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA per 1 Januari 2021

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.

Baca juga: WNA Diduga Akali Izin Tinggal di Bali, Imigrasi Turun Tangan

Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

“Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia,” demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat. (fp)

Baca juga: Sudah Akali Izin Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021“.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati