palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Bone menangkap Kamaluddin alias Sakka (24) lantaran membunuh istrinya SL (14) yang baru dinikahinya secara siri dua bulan sebelumnya.
Warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/1/2021) dini hari.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan motifnya diakui karena cemburu.
Kapolres Bone, AKBP Tri Handako Wijaya Putra mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wita. Adapun lokasinya berada di rumah orangtua pelaku yang berada di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Baca juga: Tersulut Cemburu, Pelaku Tega Bacok Tetangganya
Awal mula kejadian maut itu karena pelaku emosi setelah memergoki istrinya chatting dengan mantan pacarnya.
“Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone. Pelaku kemudian menyita handphone korban dan mendapati chatingan korban di Facebook Messenger dengan mantan pacarnya,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku melemparkan ponselnya tersebut dan mengenai pipi korban.Saat terjadi keributan itu, sempat dilerai oleh ayah pelaku.
“Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah,” kata ayah pelaku, Jafar saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku yang gelap mata lalu menganiaya korban dengan menggunakan badik hingga tewas di lokasi kejadian. Mengetahui korban telah tewas, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus pembunuhan itu langsung kabur.
Baca juga: Tolak Perceraian, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya
Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan. Selama dua bulan menjadi buronan itu, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara. Sekitar sebulan di sana, pelaku lalu pindah ke Kalimantan Timur di tempat saudaranya yang berada di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Karena melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. (fp)
Baca juga: Jengkel Istri Nikah Lagi, Napi Lapas Banyuwangi Nekat Kabur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Baru 2 Bulan Menikah, Seorang Istri Tewas Dibunuh Suami, Motifnya Cemburu.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com