palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
Sertifikat elektronik merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP saat Belajar Daring
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Baca juga: Warga Keluhkan Sejumlah Jalan Rusak, Dewan Dorong Perbaikan
Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com