Dewan Pati Harap Pemenuhan Kekurangan Guru Lewat CPNS, Bukan PPPK

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap pemenuhan kekurangan guru dilakukan dengan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, kurang sepakat dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program perekrutan guru melalui jalur PPPK dinilai membuat status guru dikhawatirkan tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti yang didapatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Dewan Minta Pelanggar PPKM Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kekurangan guru dengan perekrutan guru lewat jalur CPNS. Bukan melalaui perekrutan PPPK.

“Itu otoritasnya pusat, harapan kami guru di penuhi kekurangannya. Saya berharap rekrutmennya sebagai guru CPNS,” ujar Muntamah kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, belum lama ini.

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Pemdes Tak Jadikan PTSL 'Lahan Proyek'

Baca juga: Jaring Bahan Pokir, Komisi A Dewan Pati Gelar Reses di Tambakromo

Kabupaten Pati sendiri mengalami kekurangan ribuan guru dari jenjang pendidikan. Baik guru PAUD, sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Pemerintah pusat sendiri pada tahun 2021 ini berencana melakukan perekrutan 1 juta guru PPPK. Dan tidak ada perekrutan guru jalur calon pegawai negeri sipil.

Melalui seleksi PPPK ini, beberapa orang meyakini pemerintah secara perlahan menghapus jabatan guru PNS.

Baca juga: Dewan Pati Respons Bertambahnya Angka Pengangguran Pati

Numun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK masih termasuk aparatur sipil negara (ASN), layaknya PNS. Di tahun 2021, seleksi untuk guru CPNS memang masih ada, tapi jumlahnya terbatas.

Baca Juga :   Ibadah Umrah Dibuka, Dewan Ingatkan Prokes

BKN menyebut salah satu contoh jabatan tersebut yaitu kepala sekolah. Rekrutmen guru CPNS juga hanya akan dilakukan bila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah di suatu sekolah. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati