Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua kafe di Kota Semarang disegel oleh Satpol PP Kota Semarang karena melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Jawa-Bali. Tak hanya itu dalam operasi yang digelar pada Jumat (22/1/2021) malam, sebanyak 27 pedagang kaki lima juga ikut ditertibkan.
Para PKL di sepanjang jalan Imam Barjo dan Jalan Erlangga digaruk oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.
“Ada sekitar 27 PKL yang terpaksa kita tertibkan karena buka hingga hampir dinihari dan itu melanggar jam operasional sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2021,” ujar Kasat Pol PP Fajar Purwoto, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga:PPKM di Rembang, Pengusaha Kafe Alami Kerugian
Selain menertibkan PKL, petugas gabungan juga menyegel dua kafe yakni Kafe Yosuke yang ada di Jalan Lamper Tengah dan Kopi Rejeki di Jalan Erlangga Barat.
“Dua Kafe ini termasuk besar, tapi tidak mengindahkan aturan, maka kita lakukan penyegelan dan kita kasih garis pembatas,” tandas Fajar.
Baca juga: Dewan Pati Minta Satpol PP Tegas Menindak Bagi Pelanggar PPKM
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita satu dus minuman keras dan dua botol CY dan menyita 10 KTP karena yang bersangkutan tidak mengenakan masker.
“Dari awal pemberlakuan PPKM Jawa-Bali hingga saat ini memang ada penurunan jumlah pelanggaran, meski begitu kita akan terus melakukan tindakan tegas mengingat sebaran Covid-19 masih tinggi,” tandasnya.
Selama PPKM dari tanggal 11 Januari hingga 22 Januari, pihaknya menyegel 19 tempat usaha dan 131 PKL.
“Diharapkan dengan tindakan tegas ini membuat para pelaku usaha sadar bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu butuh kerja sama. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” pungkas Fajar. (fp)
Baca juga: 90 Persen Pelanggar PPKM di Pati Kota Didominasi PKL
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Melanggar Jam Operasional, Dua Kafe Kembali Disegel Satpol PP Kota Semarang‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com