Pemkab Banyumas Buka Objek Wisata, Ini Syaratnya

Banyumas, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Objek wisata di Kabupaten Banyumas kembali buka meski di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akan tetapi tidak semua objek wisata mendapatkan izin.

Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan hal ini saat pencanangan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin (25/1/2021).

“Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Bupati Banyumas.

Meski melonggarkan kebijakan PPKM, namun Pemkab membatasi jumlah pengunjung hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat wisata.

Baca juga: PPKM, Pengelola Manfaatkan untuk Menata Kembali Tempat Wisata

Sedangkan untuk pengunjung dari luar daerah banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sebagaimana kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM.

“Secara otomatis kalau yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif,” tegasnya.

Meskipun ada usulan yang meminta objek wisata tertutup juga dibuka, namun Bupati Banyumas menegaskan agar hal tersebut ditunda dulu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta.

Baca juga: PPKM, Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus Tutup Total

Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas.

Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas.

“Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan, namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan,” katanya.

Baca juga: Wisata Tetap Buka di Masa PPKM, Dinporapar: Utamakan Prokes

Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, kata dia, pengelola objek wisata alam terbuka tersebut juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan.

Menurut dia, biaya tes antigen tersebut ditanggung oleh pengelola dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. (fp)

Baca juga: Makin Ketat, Wisata di Rembang Buka Sampai Jam 5 Saja

 

Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Objek wisata alam di Banyumas diizinkan dibuka kembali‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati