Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua pria asal Kabupaten Bojonegoro didatangi polisi saat lagi asyik di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Keduanya diamankan atas dugaan pembobolan rumah warga Cepu dan menggasak sejumlah barang berharga.
Tersangka adalah W (38) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, serta P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Selain tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan dua unit sepeda motor, linggis, serta obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
Kasus ini terungkap saat korban, Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 3/2 Kecamatan Cepu, melapor ke polisi. Pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020, ketika korban pulang takziyah dari rumah tetangga pada tengah malam.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembobolan Sel Tahanan, Pria Ini Kena Tembak Mati
Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat. Namun, keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban bergegas memeriksa ruangan dan setelah dicek, tas warna hitam berisi sejumlah barang berharga di atas meja sudah raib.
Haryanto kemudian melapor ke Polsek Cepu. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pembobolan rumah.
“Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Merek Redmi 7 beserta dusbook, 1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W,” urai Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Jaring Pengidap HIV, Dinkes Lanjutkan VCT Mobile di Lapas dan Lokalisasi
Selama penyelidikan, tersangka diketahui tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan, keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (fp)
Baca juga: Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Curat dan Curas Selama Satu Semester
Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul ‘Asyik di Lokalisasi, Dua Pembobol Rumah Dibekuk Polisi‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com