Pandemi, Pembayaran Klaim BPJamsostek Rembang Tembus 29,4 Miliar

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang sampai hingga awal 2021 mengalami peningkatan dari tahun lalu. Hingga 31 Desember tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan naik menjadi 227% atau Rp29,4 miliar.

Kepala Kantor BPJamsostek Rembang Uun Setiady menjelaskan, pembayaran klaim tersebut untuk 4 program yang dilaksanakan. Meliputi rincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp27,05 miliar untuk 3.541 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 53 kasus dengan nominal sebesar Rp2,004 miliar.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2 kasus dengan nominal sebesar Rp103,7 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 65 kasus dengan nominal sebesar Rp303,3 juta.

Baca juga: Santunan JKM Diharapkan Mampu Membantu Pendidikan Anak Nelayan

Sedangkan pada tahun 2021 per tanggal 25 Januari 2021 jumlah klaim mengalami kenaikan 143% dari tahun 2020 sebesar Rp2,8 milyar.

“Semoga manfaat yang telah kami bayarkan dapat membantu melanjutkan beban kehidupan bagi pekerja yang ter-PHK, ahli waris dan keluarga. Di masa pendemi Covid-19 ini banyak sekali terjadinya PHK perusahaan dan kasus meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, oleh karenanya kami mengajak kepada para pengusaha dan pekerja di sektor apapun baik formal dan informal untuk mendaftarkan pekerjannya dan diri pribadi dalam program pemerintah ini melalui BPJamsostek,” ungkap Uun.

“BP Jamsostek tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan,” tambah Uun.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Kenaikan dan besarnya manfaat tersebut dijelasan Uun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 82 tahun 2019. Yakni manfaat program JKm (Kematian) sebesar Rp 42 juta ditambah Rp174 juta untuk beasiswa kepada 2 (dua) anak peserta BPJamsostek sehingga anak peserta dapat bersekolah sampai ke perguruan tinggi yang diberikan sesuai tahapan jenjang pendidikan.

Dalam PP no 82 tahun 2019 juga dijelaskan kenaikan manfaat JKK. Salah satunya biaya transportasi darat akibat kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi angkutan air dari Rp1,5 juta menjadi 2 juta, transportasi angkutan udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta serta fasilitas home care yang diberikan sebesar 20 juta per tahun.

Selain itu BPJamsostek memilki sistem online guna melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai proses menjebatani masyarakat di tengah pandemi.  (*)

Baca juga: Pjs Bupati Rembang Berharap Perawat Jenazah Bisa Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati