Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz bantah intimidasi sejumlah agen e-warung dari kecamatan Sluke untuk mendukung dirinya saat pilkada lalu. Hal itu disampaikannya di depan kantor Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (28/1/2021).
Abdul Hafidz datang ke kantor Bawaslu untuk memberikan keterangan perihal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menyangkut dirinya. Dalam kesempatan tersebut Abdul Hafidz membantah jika mengundang agen e-warung ke rumahnya.
Baca juga: Pandemi Pukul Telak Perekonomian, Seniman Rembang Jual Perabot Rumah
“Ada laporan E-warung saya intimidasi. Ndak ada itu. Kalau e-warung yang ke rumah saya kan banyak, nggak hanya e-warung. Saya nggak pernah mengundang, saya nggak pernah mengintimidasi. Nggak ada itu. Kita demokrasi hak masyarakat kok,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Hafidz menjelaskan, bahwa e-warung itu dibentuk oleh BNI, jadi yang punya kewenangan adalah BNI. Pemerintah daerah tugasnya hanya memonitor perjalanan di lapangan itu seperti apa.
Baca juga: Awal Tahun, Lahan Tanam Padi di Rembang Melebihi Target
Dalam kesempatan lain, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat 13 saksi. Dari 13 saksi tersebut tiga diantaranya diajukan oleh pelapor dan 10 lainnya merupakan nama-nama yang disebut dalam laporan.
“Kalau pak Hafidz kami ingin menggali tentang peristiwa yang ada di rumah beliau, karena yang disangkakan oleh pelapor kan pak Hafidz menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Baca juga: Sampat Sakit, Wabup Rembang Bayu Andriyanto Disuntik Vaksin Hari Ini
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Rembang memanggil Abdul Hafidz ingin membuktikan hal tersebut. apakah memang pak hafidz itu dengan sengaja mendatangkan agen E-warung kecamatan sluke di rumahnya. Dan sejauh mana kewenangan bupati mengenai program e-warung tersebut. “Itu yang kami kejar di sana,” tegasnya.
Sejauh pandangan Totok, laporan ini tidak menyangkut dengan kasus yang sudah diajukan ke MK. Dalam hal ini pelapor mengatasnamakan warga masyarakat Rembang.
“Yang jelas permohonan di MK itu kan sudah diajukan, sudah diberikan kesempatan untuk direvisi atau diperbaiki, sehingga hari ini jika ada bukti atau hal-hal tambahan yang disampaikan oleh pihak manapun, baik untuk pemohon, termohon, pihak terkait maupun pihak pemberi keterangan ke MK itu sepenuhnya kewenangan hakim,” imbuhnya. (*)
Baca juga:
- Video : Bupati Rembang Grogi saat Akan Disuntik, Vaksinasi Sempat Ditunda
- Rumor Beda Vaksin, Bupati Rembang: Dari Perusahaan yang Sama
- Video : 4 Ribu Vaksin Sinovac Telah Tiba di Rembang, Mulai Penyuntikan Hari Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati