Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Warga Kampung Desel Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dibuat heran. Pasalnya, jembatan dan sungai yang terletak di wilayahnya diuruk dan disertifikatkan oleh salah satu pembesar di wilayahnya.
Meski terjadi sejak belasan tahun lalu, persoalan ini kembali diangkat oleh warga kampung lantaran adanya kejanggalan pada proses pengurukan itu.
Berdasarkan keterangan salah satu warga, Eko Susanto (36) bekas sungai tersebut tepat berada di jalan masuk Kampung Desel.
Baca juga: Video : PPKM Jilid 2, Satpol PP Semarang Kembali Giatkan Operasi Yustisi
“Dulu di sini ada sungai, lebarnya sekitar 7 meter dengan kedalaman 10 meter, tapi tiba-tiba diuruk lalu disertifikatkan. Kan janggal itu,” ujarnya saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di lokasi, Kamis (23/1/2021).
Berdasarkan informasi yang ia dapat, sungai itu diuruk menggunakan tanah tebing yang dikepras. Di atas bekas sungai, sebagian telah didirikan pabrik.
Lantaran kasusnya semakin memanas, warga bersama dengan pihak pengacara, akhirnya mengeruk bekas jembatan itu yang kini menjadi umum bagi warga sekitar.
Baca juga: Program Jogo Santri Sukses, 5 Ponpes di Jateng Dapat Bantuan Pemprov
Pengerukan itu disaksikan aparat kepolisian, pengacara, dan warga setempat. Bahkan, alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang ikut dikerahkan.
Kuasa hukum warga dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani mengatakan, warga kampung itu sebenarnya hanya berharap agar oknum yang melakukan pengurukan dan diduga menyertifikatkan bekas sungai itu bisa diproses hukum.
“Saya sudah tanya saksi ahli dari Kanwil BPN Jawa Tengah, bisa gak tanah sungai disertifikat? katanya tidak bisa. Kami ingin semua terungkap. Karena ini jelas, jembatan adalah fasilitas umum, tidak boleh disertifikatkan. Ini akan kita usut siapa yang bermain,” tegasnya.
Baca juga: ASN Kemenag Langgar Netralitas di Pilwakot Semarang, Ini Langkah Bawaslu
Listyani menjelaskan, pengerukan jalan itu merupakan upaya mencari bukti sungai di Kampung Desel telah diuruk.
“Ini kita meminta bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk mengeruk bekas urugan sungai. Baru digali beberapa meter air sudah mengalir deras. Nanti kita minta Badan Geologi untuk membuktikan bahwa dulu ini merupakan sungai,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku telah mengantongi sertifikat tanah milik warga. Dari sertifikat tersebut menunjukan di Kampung Desel terdapat sungai yang kini sudah rata dengan tanah dan dibangun pabrik.
“Ini kami bawa sertifikat dari BPN, ini ada gambar sungainya tapi mana sekarang sudah tidak ada,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Kejari Semarang Segel Aset Terpidana Kasus Kredit Fiktif
- PPKM Jilid 2, Berikut Sederet Aturan Baru di Kota Semarang
- Beri Kelonggaran PPKM, Walkot Semarang Minta Masyarakat Makin Disiplin
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati