Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua tahun terkatung-katung akan nasib yang tak jelas, kini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang lolos tes pada 23 Februari 2019 lalu dapat bernapas lega.
Pasalnya pada Sabtu (30/1/2021) ratusan PPPK menerima SK pengangkatan. Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut berlangsung di pendapa museum RA Kartini dihadiri 40 orang, sedangkan lainnya mengikuti dari tempat lain.
Rasa syukur itu tampak terlihat dari wajah Darji, salah satu guru di SD Negeri Sendang Kecamatan Kragan. Ia yang lolos seleksi tes PPPK mengaku bersyukur akhirnya tidak lagi berstatus pegawai honorer setelah 20 tahun.
“Saya sekarang sudah 58 tahun, mungkin 2 tahun lagi pensiun. Tapi saya merasa senang karena Alhamdulillah saya bisa merubah nasib saya dari GTT menjadi ASN PPPK, ” ujarnya.
Baca juga: Guru Agama Belum Diusulkan dalam Formasi PPPK
Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan sejumlah pesan kepada PPPK. Diantaranya PPPK tidak boleh merasa dianak tirikan dengan PNS. Karena dalam prosesnya bupati menjelaskan secara gaji dan beban kerja tidak berat sebelah.
“Pesan saya jangan sampai anda merasa dibedakan. ASN dan PPPK substansinnya sama. Jadi lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, pemerintah sudah memutuskan pegawai pemerintahan ada dua yaitu ASN dan PPPK. Dengan kewenangan dan perlakuan yang sama, jadi jangan merasa dinomor duakan,” jelas Bupati.
Suparmin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, menyebutkan saat itu yang mendaftar tes seleksi ada 165 peserta, yang dinyatakan lolos ada 147 orang terdiri 77 Guru dan 70 Penyuluh Pertanian.
“Di dalam perjalanannya sebelum menerima SK ini ada tiga orang yang pensiun terlebih dulu” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Rembang Serahkan 449 SK CPNS Guru SD dan SMP
Penyerahan SK pengangkatan guru PPPK menjadi ASN PPPK hari ini diakui cukup mendadak. Sebab sesuai surat ketentuan, penandatanganan perjanjian kerja, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1. Jika melewati tanggal 1 maka para pegawai PPPK tersebut menerima gaji bulan berikutnya.
Gaji yang diterima para PPPK kali ini sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp2,3 juta, D3 bergaji Rp2,6 juta sedangkan lulusan S1 sebesar Rp2,9 jutaan. Selain itu mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun mereka tidak dapat uang pensiun seperti PNS. Sebab untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (*)
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Dibuka, Disdik Pati: Masih Progresif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS