palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi berlaku di awal Februari 2021. Kenaikan cukai rokok ini rata-rata 12,5% dan berdampak pada kenaikan harga rokok.
Kendati kenaikan rata-rata adalah 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Baca juga: Kian Terpuruk, Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2021
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Baca juga: Remaja di Banyumas Curi Rokok dan Mi Instan, Ditangani Unit PPA
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang. (fp)
Baca juga: Masa Paceklik, Penjualan Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul ‘Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com