Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah mendapatkan Rp26 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan selama bulan Januari 2021.
“Sejak pemberlakuan Perbup (Peraturan Bupati) Rp39.400.000. Selama Januari Rp26.600.000,” ujar Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri Rapat Satgas Penanganan Covid-19, Senin (1/2/2021) lalu.
Hadi mengungkapkan pihaknya akan terus menggencarkan pemberlakuan denda di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang berlangsung di pekan keempat ini.
Hal ini dikarenakan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Agar masyarakat tersebut jera maka denda akan ditegaskan. Selain itu, berdasarkan rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, pihaknya memang ditekankan pada sanksi teguran dan sosial.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera agar protokol kesehatan terus dilakukan hingga pendemi Covid-19 berakhir.
“Sanksi akan dilakukan tindakan yang paling mengena. Yaitu, sanksi denda. Agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya prokes,” katanya.
Hadi menuturkan tidak semua pelanggar akan didenda dengan nominal yang sama. Ada kriteria yang diberikan, yaitu pelaku yang membandel dan pelanggaran yang berulang. Namun, pihaknya tetap melakukan tindak persuasif dan edukatif.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten