Lalu, prosesi ijab kabul boleh dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan dan adanya pembatasan yang hadir dalam prosesi dan tidak menyelengarakan resepsi. “Boleh di rumah tetapi dibatasi. Jangan ngundang tetangga dan teman,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Dukung Langkah Pemerintah Tak Perpanjang Rumah Karantina Hotel Kencana
Dan tempat ibadah masih diperbolehkan menyelenggarakan ibadah selama membatasi jamaah yang datang. “Ibadah boleh tetap. Tapi dibatasi seperti semula 50 persen,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono menambahi.
Para masyarakat pun diminta untuk di rumah selama pemberlakuan Jetang di Rumah Saja. “Sabtu Minggu sebaiknya di Rumah Saja. Semua masyarakat baik itu pegawai dan sebagainya. Tapi kalau untuk OPD saya berharap membantu operasi yustisi,” harap Suharyono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati meminta Pemerintah Kabupaten Pati melakukan modifikasi pemberlakuan Jateng di Rumah Saja.
“Jangan kita hanya berpikiran sisi ini, tetapi para PKL, sektor usaha lain, tempat pariwisata, pegiat seni mereka juga butuh celah untuk kebijakan ini,” kata Endah. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Minta Pemkab Branding Produk Unggulan Kopi Pati
- Dewan Imbau Masyarakat Tak Kemakan Isu Hoaks Vaksin
- Dukung Bisnis Online, Dewan: Koneksi Internet Masih Buruk
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan