“Yang jelas kita sudah ada acuannya yakni Instruksi Kemendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati mendukung kebijakan ini. Anggota Dewan yang akrab disapa Bu Ning ini berharap posko penanganan Covid-19 di desa ini nantinya menyampaikan data-data warga yang tertular virus corona dengan sebenar-benarnya.
Data yang sesuai kenyataan ini sebagai acuan pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19. “Posko sampaikan data yang seriil-riil-nya. Mohon kesadaran bersama agar setiap evaluasi kita mempunyai program yang riil,” ujar Bu Ning. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Harap Jateng di Rumah Saja Beri Kelonggaran Untuk Petani
- Dewan Pati Harap Jateng di Rumah Saja Beri Kelonggaran Untuk Petani
- Dewan Pati: Kriteria Vaksinasi Harus Diperhatikan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan