Aniaya Bayi Usia Setahun di Makassar, Pelaku Diamankan ke Polsek

Makassar, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Polsek Panakkukang menangkap Raikhan Parandi, pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berusia 1 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan pelaku telah diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa.

“Jadi untuk laporan penganiayaan anak umur 1 tahun 2 bulan tadi malam, untuk pelaku baru saja kami tangkap, kami amankan, dan pelaku sekarang ada di Mapolsek Panakkukang. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku ini,” ujar Kompol Jamal, Selasa (9/2/2021).

Pelaku dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang di sekitar Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, hari ini. Pelaku saat itu berada di rumah rekannya yang sesama ojek online.

“Pelaku tim Resmob dapatkan di salah satu rumah teman satu pekerjaan pelaku, yaitu ojek online di Kota Makassar,” kata Jamal.

Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah kondisi korban membaik, polisi kemudian akan memeriksa dan mengambil keterangan ibu korban sebagai saksi.

“Selanjutnya kami periksa saksi-saksi karena kemarin ada hambatan, karena saksi menunggu atau merawat korban di RS Bhayangkara,” tutur Jamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. “Jadi untuk tersangka kami sangkakan Pasal 85 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebut Jamal. (fp)

Baca juga: Baru Masuk Lapas, Napi Dianiaya Sampai Tewas karena Diduga sebagai Cepu

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pria di Makassar Penganiaya Anak Pacar hingga Luka Memar Ditangkap!‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati