Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati, Narso menyoroti perkembangan laman digital covid19.patikab.go.id kepunyaan Pemerintah Kabupaten Pati.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, sambut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro Pemerintah Kabupaten Pati harus maksimalkan website Covid-19 daerah.
Dalam kebijakan baru, penerapan PPKM mikro pemerintah melalui satgas covid-19 di tingkat desa diperintahkan untuk memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. Artinya Pati bisa saja punya peta sebaran hingga lini desa bila kebijakan ini berjalan.
Baca juga: Dewan: Pemkab Harus Dukung Desa Jalankan PPKM Mikro
Narso menganggap website yang saat ini ada makin tidak dikunjungi masyarakat. Harapnya dengan adanya PPKM mikro ini masyarakat kembali antusias membuka website Covid-19 Kabupaten
“Di paticovid19.go.id, dipeta sudah lama tidak ada info. Kalau mau PPKM mikro kan harus tahu,” kata Anggota DPRD Kabuapten Pati dari Komisi B itu, (11/2/2021)
Selama PPKM mikro, di lini bawah Narso juga meminta agar ada sosialisasi dan edukasi mendalam terkait angka kasus Covid-19 di Pati. Pemerintah juga diharapkan transparan agar tidak terkesan kasus Covid-19 dianggap aib oleh masyarakat, padahal Covid-19 bukan kasus tertutup.
Baca juga: Tingkatkan Wisatawan, Dewan: Fasilitas Wisata di Pati Perlu Diperbaiki
“Memang harus ada edukasi bahwa Covid ini bukan aib tapi harus terbuka dan kita bantu bersama suapaya bisa tracking dan tracing. Jadi yang kena biar bisa kita bantu dalam isolasi misalnya, agar tidak kesulitan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Narso.
PPKM berbasis mikro di Kabupaten Pati dicanangkan sejak Selasa (9/2/2021) hingga (22/2/2021) mendatang. Kebijakan ini merespons gagalnya kebijakan PPKM Jawa-Bali dalam menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga diperlukan pengendalian virus corona dalam skala lebih kecil.
Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan program PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Kondisi Banjir, Dewan Minta Prokes Harus Tetap Dijaga
- Cukai Rokok Naik, Dewan: Bisa Cover Jaminan Kesehatan
- Wadja Grub Serahkan Perahu Rescue, Dewan: Sesuai Alam di Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=go5MwcaWqOQ[/embedyt]