Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kuota pupuk subsidi di Kabupaten Pati menurun dibandingkan tahun lalu, salah salah satunya pupuk NPK atau Phoska.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Sugiharto, menjelaskan pupuk NPK yang diperoleh Kabupaten Pati turun 2.000 ton dari alokasi yang diajukan sebanyak 27.000 ton.
“Pupuk NPK mengalami penurunan. Semula sebesar 27.000 ton sedangkan alokasi sekarang hanya 25.000 ton. Untuk Urea dan ZA masih relatif bisa terkendali, apalagi pupuk Urea lebih besar dibandingkan tahun kemarin. Tahun lalu 39.000 ton sedangkan sekarang 45.000-an ton lebih,” jelas Sugiharto, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan data dari Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Pati, usulan pupuk Urea berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kementerian Pertanian sebesar 46.424 ton, dialokasikan sebesar 45.682 ton, persentasenya 98,4 % (mendekati usulan).
Baca juga: Kudus Terima Alokasi Pupuk Subsidi Hampir Mendekati RDKK Tahun Ini
Usulan pupuk SP36 berdasarkan RDKK Kementan sebesar 2.757 ton, dialokasikan sebesar 2.632 ton, persentasenya mencapai 95,45 %.Usulan pupuk ZA berdasarkan RDKK Kementan sebesar 11.434 ton, dialokasikan sebesar 8.389 ton, persentase 73,36 %. Kemudian usulan pupuk NPK berdasarkan RDKK Kementan sebesar 72.470 ton, dialokasikan sebesar 25.132 ton dengan persentasenya hanya 34,67 %.
“Untuk pupuk Urea dan ZA aman. Kedua pupuk ini tidak menjadi kendala. Akan tetapi, yang menjadi keprihatinan masyarakat adalah ketersediaan pupuk NPK. Pupuk NPK mengalami penurunan yang signifikan. Padahal pupuk NPK merupakan salah satu pupuk penting, yang dapat digunakan dari awal masa tanam petani.”
Menurutnya pengadaan pupuk subsidi dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan pupuk tahun lalu. Subsidi pupuk dialokasikan berdasarkan kalender. Sehingga untuk subsidi pupuk tahun ini berlangsung dari Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: Terverifikasi di RDKK, Dispertan Pastikan Petani Dapat Pupuk Subsidi
Sedangkan jika masih terdapat persediaan pupuk tahun lalu yang belum diambil, maka petani sudah tidak bisa mengambilnya.
“Karena sudah mulai dialokasikan ditahun yang baru. Maka petani mengikuti kalender pupuk yang ada di tahun ini,” jelasnya.
Syarat bagi petani agar dapat menerima subsidi pupuk didasarkan pada pasal 3 Permentan No. 122/PermentanMerekmentan/SR.130/11/2013. Selain itu, pada pasal 1 disebutkan bahwa syarat agar petani memperoleh pupuk bersubsidi adalah kelompok tani yang terdaftar di RDKK.
Apabila petani sudah masuk ke dalam sistem RDKK, maka mereka akan ter-input sebagai anggota penerima pupuk subsidi dengan ditandai menerima kartu tani. Mekanismenya dengan meng-input identitas diri lewat KTP dan luas lahan. Lalu dikalikan dengan komoditas yang diusulkan baru diketahui alokasi pupuk. (*)
Baca juga: Jadi Alternatif, Warga Sulang Produksi Pupuk Urine Kelinci
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa