Warga Tolak Divaksin, Pemprov Jateng Tak Beri Sanksi tapi…

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Gubernur Jawa Tengah lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi dalam menangani pihak yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Ganjar Pranowo mengatakan tindakan persuasif dan sosialisasi diharapkan mampu menyadarkan masyarakat Jawa Tengah tentang pentingnya vaksinasi.

Selain itu Ganjar menyebut akan menunda waktu vaksinasi jika ada warganya yang menolak disuntik vaksin.

“Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini. Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda),” kata Ganjar dalam rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual, di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua Akan Dimulai Pekan Ketiga Februari

Menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin, hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.

“Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” lanjutnya.

Sehingga, kata Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi. Dengan harapan mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Siaga Covid-19 Desa Kumendung Rembang Dinyatakan Zona Hijau

Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan. Sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (*)

Baca juga: Kisah Sosok Polisi Binmas Rembang Ciptakan Lagu Tentang Corona

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati